Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang, Tingkatkan Sinergitas Dengan APH
Senin 30 Juni 2025, 15:28 WIB
Photo: Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang, Tingkatkan Sinergitas Dengan APH

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap terpidana ex Prajurit TNI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim Militer Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, S.H., M.H. didampingi 1 (satu) orang Hakim lainnya dan 1 (satu) orang Panitera dari Pengadilan Milter I-03 Padang.

Dengan kata lain Hakim Wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, Senin (30/06/2025).

Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk: Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

Tujuan pengawasan dan pengamatan wasmat hakim ke Lapas adalah untuk memastikan bahwa putusan pengadilan, khususnya putusan pidana penjara, dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wasmat juga bertujuan untuk mengamati dan memperoleh informasi mengenai perilaku narapidana serta efektivitas pembinaan di lapas, yang dapat menjadi bahan penelitian untuk perbaikan sistem pemidanaan.

Dengan demikian, wasmat hakim ke lapas bukan hanya sekedar pengawasan, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keadilan, efektivitas sistem peradilan pidana, dan perlindungan hak-hak narapidana, menurut jurnal hukum.

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dalam keterangannya menjelaskan, “Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top