Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Bawaslu Riau Imbau KPU Untuk Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Sabtu 21 Juni 2025, 09:35 WIB
Photo: Alnofrizal, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Riau menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPE) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (20/06/2025).

Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. 

Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan beberapa poin penting, diantaranya:

1.Koordinasi Lintas Instansi:

KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.

2.Validasi dan Pemetaan Data:

Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.

3.Pemutakhiran Data Terintegrasi:

Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.

4.Klasifikasi Pemilih:

Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, dibawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.

5.Pleno Terbuka dan Transparansi:

KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.

6.Tindak Lanjut Masukan Masyarakat:

KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top