Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Setubuhi Anak di Bawah Umur JR di Ringkus Satreskrim Tambusai Utara
Jumat 20 Juni 2025, 10:52 WIB
Photo : Tersangka

 

Jetsiber.com | Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban berinisial CO (17), merupakan putri dari Suwarni, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S.TrK, S.I.K., yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Rohul berkomitmen memberantas serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak," ujar AKP Rejoice dalam keterangan resmi.

Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, kejadian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tersangka JR datang ke rumah korban dengan alasan mengantar kue. Mengetahui kedua orang tua korban tidak berada di rumah, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, dan di sanalah perbuatan bejat tersebut terjadi.

Suwarni, ibu korban, yang mengetahui kejadian ini dari anaknya, langsung melaporkan ke Polres Rohul. Ia menyebut perbuatan pelaku sangat tidak pantas dan telah menyebabkan trauma mendalam bagi putrinya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

Saat ini, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.

(Humas Polres Rohul / TS)




Editor : Redaksi
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top