Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia Di Laporkan Pada Portal Pengaduan Mas Gibran Wakil Presiden RI
Jumat 20 Juni 2025, 08:12 WIB

Jetsiber.com | Sumatera Utara - 19 Juni 2025 Seorang Warga Negara Republik Indonesia bernama RINA SIHOTANG yang tinggal di Desa Pematang Tengah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara atau ahli waris Nasabah Unit Link/Asuransi Jiwa pada PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesi terdaftar dengan nomor Polis : 00312623 a/n Andi Sihotang terdaftar/terbit polis tertanggal 25 maret 2021 dan meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2022. Melalui Kuasa Hukum Ahli waris diwakili oleh JUHENDRO SILITONGA, SH., MH, melalui Surat Nomor : 333/JSP/SK-U/VI/2025 Tertanggal 16 Juni 2025 dan di kirim melalui Pos ditanggal yang sama PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesi Di laporkan ke Istana Wakil Presiden Melalui Portal MAS GIBRAN.

Pokok Permasalahan yang kami adukan adalah pembatalan klaim asuransi jiwa sepihak dengan Nomor Polis : 00312623 atas nama Andi Sihotang dengan nilai uang Pertanggungan Sebesar Rp. 1.057.200.000 (Satu Milyar Lima Puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan Termohon (i.c PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) yang mana tidak merealisasikan klaim ansuransi adik dari klien kami dengan alasan ketidaksesuaian data/informasi pada surat Peremohonan Ansuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 1552851 tertanggal 17 maret 2021, sesuai dengan surat No 0001335/GI/CLM-INDV/XI/2023 Perihal : Pemberitahuan Keputusan Kliam Meninggal Dunia Polis Nomor : 00312623 atas nama Andi Sihotang tertanggal 29 November 2023.

Ketidak sesuai data yang dimaksud adalah kolom pekerjaan Tertanggung Alm. Andi Sihotang, ialah pada kolom Pekerjaan almarhum Andi Sihotang, yang mana di tulis di kolom pekerjaan di SPAJ almarhum Andi Sihotang adalah Petani, Ketika team survei atau team audit tersebut mendapati informasi dari warga bahwa Andi Sihotang tidak punya ladang, akan tetapi tidak menanyakan kepada keluarga Tertanggung Alamarhum Andi Sihotang pernah membeli sebidang tanah pesawahan di blok 2 desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada tahun 2018 ( senin 26 februari 2018) dari saudara Stepanus Situmorang alias Panus Situmorang beralamat di Dusun V desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putuh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dengan luas ± 2.400 ²Meter (Dua ribu empat ratus meter) sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor : 593/49/SKT/PP/2010 Tertanggal 29 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Camat Air Putih, pembelian tersebut dibuktikan dengan Akta Notaris PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor : 10 tanggal 26 februari 2018 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris THOMAS TARIGAN, SH., M.Kn, sehingga secara hukum yang berlaku tanah tersebut menjadi milik saudara alm ANDI SIHOTANG, Sesusai yang kami sampaikan pada tanggal 05 Mei 2025 dan surat kami yang terakhir Nomor satu 226/JSP/SK-U/V/2025 Tertanggal 30 mei 2025. (Jadi secara sah dan demi hukum bahwa Tertanggung Alm Andi Sihotang mempunyai sawah atau ladang sehingga layak disebut sebagai Petani sesuai kolom pekerjaan yang ada pada SPAJ Tersebut)

JUHENDRO SILITONGA, SH., MH Menambahkan Dari Pokok Permasalahan tersebut klien kami merasa tertipu, dan diakal akali oleh Terlapor dengan perbuatan Terlapor sehingga permasalahan ini sampai kepada Bapak wakil Presiden Republik Indonesia. ketika pihak Terlapor meminta bukti kepemilikan tanah dari Tertanggung kami mencari bukti kepemilikan tanah tersebut dan menyerahkan kepada terlapor berupa (SKT) nomor : 593/49/SKT/PP/2010 Tertanggal 29 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Camat Air Putih, pembelian tersebut dibuktikan dengan Akta Notaris PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor : 10 tanggal 26 februari 2018 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris THOMAS TARIGAN, SH., M.Kn, dan setelah menerima surat tersebut mereka mengirim surat kepada klien kami pada tanggal 21 Mei 2025 yang pada intinya meminta kepada klien kami harus berupa SHM, kami sangat menyayangkan dan kecewa atas surat tersebut dan merasa di akal akali agar klaim tetap batal, dengan demikian kami membalas surat tersebut sesuai surat kami Nomor : 226/JSP/SK-U/V/2025 tertanggal 30 mei 2025 perihal Tanggapan Surat No : 27/V/LG/AJGI-OL/2025 Tanggal 21 Mei 2025, pada intinya surat balasan kami menjelaskan bahwa kepemilikan tanah dan alas hak tidak serta merta harus SHM akan tetapi juga bisa dalam berbentuk SKT, AKTE NOTARIS, SKGR, SKT Bupati/Gubernur, bahkan HGU, mempunyai alas hak non SHM Bukan berarti petani dan pekebun tidak bisa memperoleh hasil dari pertanian tersebut, dan disurat tersebut kami menjelaskan bahwa SKT dan akte notaris adalah bukti yang kuat dalam kepemilikan dan penguasaan sebidang tanah sesuai, sesuai Undang-Undang Agraria (UUPA) undang – undang nomor 5 tahun 1960 mengatur mengenai pelepasan hak atas tanah, termasuk dengan ganti rugi, dan peran notaris dalam prosesnya. UUPA, khususnya Pasal 20 ayat (2), menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, yang bisa termasuk dalam konteks pelepasan hak dengan ganti rugi. Notaris berperan dalam pembuatan akta pelepasan hak, yang menjadi dasar hukum untuk peralihan hak tersebut.

Dan hingga pada saat ini surat kami tersebut belum di balas dan klaim asuransi dari adik klien kami di kabulkan oleh Terlapor, Pada pengaduan kami ke bapak GIBRAN RAKABUMING Wakil Presiden Republik Indonesia, agar Memerintahkan Terlapor PT Ansuransi Jiwa Generali Indonesia untuk membayarkan Pertanggungan Asuransi Jiwa Nomor Polis : 00312623 atas nama Andi Sihotang sebesar Rp 1.057.200.000 (Satu Milyar lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai, seketika dan sekaligus.

Sebagai penutup kepada awak media, Kuasa Hukum menyampaikan di waktu dekat akan mengelar Demo ke kantor PT Ansuransi Jiwa Generali Indonesia cabang medan maupun pusat Jakarta, dan kami akan menunggu respon dari laporan kami ini dan respon terlapor 14 hari kerja, jika tetap tidak dibayarkan kami akan gelar Demo dan ajak beberapa media konfrensi pers dan lanjut melaporkan ke SPKT POLDA SUMATERA UTARA dengan laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan," Tegasnya.




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top