Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
Lulus Tahun 2019, Akhirnya 173 PPPK Pemko Pekanbaru Terima SK
Senin 01 Maret 2021, 14:14 WIB

PEKANBARU - Lulus tahun 2019 lalu, akhirnya 173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemko Pekanbaru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Senin (1/3/2021). Ratusan PPPK ini terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, pengangkatan PPPK ini hasil suara para guru honorer dan penyuluh pertanian yang diakomodir.

"Secara aturan, PPPK sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, semua gaji dan pendapatan para PPPK dianggarkan berdasarkan APBD Kota Pekanbaru," kata Sekda.

Berbeda dengan gaji PNS yang dianggarkan dalam APBN, penerimaan SK PPPK ini harus disyukuri karena pemerintah daerah sudah mengakomodir. "Pegawai kontrak daerah. Namun, PPPK ini punya jangka waktu," kata Jamil.

Kata dia, Walikota sudah memberikan apresiasi kepada pada guru honorer dan penyuluh pertanian. "Namun, walikota memutuskan bahwa PPPK dievaluasi sekali lima tahun. Kalau sekali setahun diperpanjang, maka akan menjadi keresahan," sebut Jamil.

Tapi, PPPK tetap diawasi selayaknya para PNS. Artinya, kehadiran dan kedisiplinan tetap menjadi penilaian. Kalau tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan maka pemerintah daerah akan memutus kontrak.

"Tolong dijaga amanah ini agar kontraknya berlanjut terus," harap Jamil.(clc)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top