Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Polres Kuansing Siapkan 920 Personel untuk Pengamanan Festival Pacu Jalur Tradisional 2025   ●   
  • Rutan Pekanbaru Laksanakan Razia Rutin, Pastikan Kamar Hunian Bebas Barang Terlarang   ●   
  • Pastikan WBP Tetap Sehat dan Terlindungi, Dokter Lapas Pekanbaru Berikan Penyuluhan Kesehatan   ●   
  • Mahasiswa UIR Gelar Penyuluhan Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru   ●   
  • Pembukaan Tournament Billiard 9 Ball Piala Dandim 0320/Dumai Meriahkan HUT RI ke-80   ●   
Pembunuh Marsal Harahap Adalah oknum TNI dan pemilik Cafe THM Ferrari
Jumat 25 Juni 2021, 08:11 WIB

Simalungun, Jetsiber.com- Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara IRJEN pol Panca Putera Simanjuntak menerangkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap salah satu wartawan Siantar - Simalungun MARSAL HARAHAP.

Dalam paparan nya Kapoldasu menerangkan bahwa kematian MARSAL diakibatkan dari tersangka A dan YFP dimana kedua pelaku bekerja atas perintah S, dimana salah satu dari 3 pelaku merupakan oknum TNI dan 2 tersangka lain nya merupakan pemilik cafe dan resto Ferrari.

Hasil penyelidikan dari 57 orang saksi di TKP sekitar tempat kerja dan tempat di duga terjadinya tempat kejadian perkara, 2 orang saksi dari sekitar rumah korban, dari tempat kerja Lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar Siantar hotel 15 orang, dari TKP 25 orang,dan dari cafe dan resto Ferrari sebanyak 5 orang.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit mobil korban Datsun GO nopol 1921 Parang,kuitansi dari Ferrari bar,sepatu,kemeja,ikat pinggang,soft gun hitam, 1 unit senpi pistol buatan pabrik Amerika, 6 butir peluru kaliber 9 mm, Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik cafe karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di cafe Ferrari dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir/hari dengan harga 250 ribu/butir.

Akibat dari pemberitaan koban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya itu, karena pemberitaan S meminta humasnya,YFP agar memberi pelajaran kepada korban dan harus dibedil (tembak).

"Pelaku yang melakukan dan menyuruh dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan dengan berencana,dengan ancaman hukuman seumur hidup", kata Kapoldasu Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, mengakhiri.
(Open)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top