
Jetsiber.com | Rokan Hulu – Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Merdeka, Riko Santoso, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap Polsek Rokan IV Koto terkait pembatalan sepihak sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas kasus penganiayaan yang menimpa korban berinisial “R”.
Perkara yang telah dilaporkan sejak Februari 2025 itu seharusnya disidangkan pada Jumat (25/4/2025). Namun, secara mendadak, sidang dibatalkan tanpa pemberitahuan resmi. Parahnya lagi, Polsek Rokan IV Koto bahkan tidak menghadirkan Terdakwa berinisial “RC” ke persidangan.
“Kami kecewa karena sejak laporan dilayangkan, perkara ini belum juga disidangkan. Hari ini sudah dijadwalkan, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk ketidakseriusan dalam penanganan perkara,” tegas Riko Santoso.
Menurutnya, sikap aparat ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor. “Korban jelas dirugikan. Proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
PLBH Merdeka mendesak agar sidang segera digelar tanpa penundaan tambahan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi serta profesionalitas dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah.
“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan yang lain,” tutup Riko.
(Team/TS)
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Rokan Hulu |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

