Senin, 5 Mei 2025

Breaking News

  • Marsma TNI Abdul Haris Resmi Jabat Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru   ●   
  • Gloria Rahita Nababan Dinobatkan Sebagai The Best Catwalk Puteri Anak Riau 2025   ●   
  • Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Melakukan Silaturahmi di Kantor DPC Partai HANURA Kab. Meranti   ●   
  • Sepakati Lahan Ahli Waris, Rudi Petani Jagung Tidak Terima Dikeroyok Saudara Sendiri   ●   
  • Dirlantas Polda Riau Bantah Informasi Ada Pembuatan SIM Gratis di Riau   ●   
Aspidum Kejati Riau Kenalkan Program RJ Multiguna, Deminasi Layanan Unggulan Program Jaksa Menjawab
Kamis 24 April 2025, 12:36 WIB
Photo: Dr. Silpia Rosalina, SH., MH, Aspidum Kejati Riau Diacara Program Jaksa Menjawab Dari Studio RiauTV

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam program Jaksa Menjawab, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Silpia Rosalina, SH., MH. kenalkan Layanan Unggulan “Restoratif Justice Multi Guna” yang disiarkan secara langsung pada pukul 14.00-15.00 Wib dari Studio RiauTV Pekanbaru, Selasa (22/04/2025).

Program kali ini menghadirkan narasumber utama Aspidum Dr. Silpia Rosalina memaparkan secara komprehensif tentang inovasi layanan Kejati Riau dalam menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Program “Restoratif Justice Multi Guna” yang dikembangkan oleh Kejati Riau menjadi langkah inovatif lanjutan dari prinsip keadilan restoratif. Setelah penghentian penuntutan, tersangka akan ditawarkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), difasilitasi bantuan permodalan oleh Baznas Riau berupa peralatan dan bahan usaha, serta pendampingan pemasaran.

Seluruh proses ini diawasi oleh jaksa mediator agar pelaku dapat memperoleh penghasilan yang sah, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali di masyarakat.

Program ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berdaya guna ditengah masyarakat.

Sejak diterapkan, program Restoratif Justice Multi Guna disambut dengan antusias dan respons positif oleh masyarakat. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi ini dinilai memberikan harapan baru, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, korban, serta keluarga yang terdampak. Masyarakat melihat kehadiran program ini sebagai bentuk nyata hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga merangkul dan membina.

Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.(*)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top