Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
DPN-PETIR Sebut DPR RI Hapus Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Korupsi
Sabtu 15 Maret 2025, 16:53 WIB
Photo: Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI

Jetsiber.com - PEKANBARU - Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membuat Gerah Rakyat Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diam diam membahas RKUHAP yang dipimpin oleh komisi III Habiburokhman mencoba menghapus Pasal Kewenangan Kejaksaan Sebagai penyidik.

Jackson Sihombing selaku Ketua Umum DPN-PETIR gerah terhadap Rencana DPR RI tersebut. Ia menyampaikan, Apa yang direncanakan DPR RI adalah sebuah kemunduran dalam mendukung program presiden prabowo dalam pemberantasan korupsi," sebutnya kepada Media, Sabtu (15/03/2025).

"Habiburokhman sebagai ketua komisi III DPR RI adalah kader Gerindra, Mengapa Kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi tidak termaktub dalam RKUHAP, ini langkah kemunduran bagi penegakkan hukum".

Jackson menyampaikan bahwa untuk saat ini Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi di Indonesia.

"Saya sebagai pribadi, dan juga aktivis anti korupsi angkat topi terhadap Kejaksaan Agung, yang sangat banyak membongkar kasus korupsi di pusat serta daerah. Justru DPR mau kebiri kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik".

Jackson menambahkan, Bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian Ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

"Dalam RKUHAP, Kewenangan kepolisian di perluas di saat masyarakat sudah tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini Rakyat Indonesia Kepercayaannya tinggi terhadap Kejaksaan agung dalam berantas korupsi".

"RKUHAP ini di susupi koruptor, ada Fight Back untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya".

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP,  memberikan polri tetap teratas sebagai penyidik.

"DPR RI komisi III yang di pimpin oleh Habiburokhman sudah buta dengan Fenomena banyak nya koruptor di Indonesia, Kepolisian dan KPK diberikan kewenangan Penuh".(*)
Sumber: Jackson/Ketua Umum DPN-PETIR




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top