Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Kajati Riau Hadiri Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT. Duta Palma
Kamis 13 Maret 2025, 06:54 WIB
Photo: Kajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH Hadiri Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT. Duta Palma

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kejaksaan (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH., MH saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT. Duta Palma kepada PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejati Riau, Selasa (11/03/2025).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara reami telah menyerahkan Penitipan dan Pengelolaaan Barang Bukti Perkebunan Sawit seluas 221.868 Ha perkara korupsi PT. Duta Palma kepada Menteri BUMN Erick Tohir pada 10 Maret 2025 lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satgas PKH JAM-Pidsus pada hari ini langsung memfasilitasi Penyerahan Perkebunan Sawit PT. Duta Palma yang berada di wilayah Riau kepada BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara seluas 84.404 Ha yang dipimpin langsung Direktur Utama Letjen (Purn) Agus Sutomo.

Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Wadan Satgas Garuda Brigjen TNI Doddy Triwanto, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, Satgas PKH, Wakapolda Riau, Pj Sekda Riau, PTPN Pusat dan PTPN IV beserta jajaran Direksi PT. Agrinas Palma Nusantara.

Setelah penyerahan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau bersama Tim Satgas PKH dan rombongan meninjau langsung Aset yang diserahterimakan yang diikuti dengan Sosialisasi Kepastian Nasib Para Karyawan yang sepenuhnya dijamin oleh Negara.(*)
Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top