Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rabu 12 Maret 2025, 18:17 WIB
Photo: Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan dan Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV. Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Junismero, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, Pada Rabu (5/3/2025) lalu.

"Menyusul hal itu, tim penyidik resmi melimpahkan kasus ini ke JPU".

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan, termasuk penggunaan peralatan sederhana seperti ponsel untuk produksi video yang seharusnya menggunakan teknologi canggih.

“Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp972.270.269,” ungkap Niky, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.

Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memastikan kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Niky.

Ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (9/1) dan langsung ditahan pada hari yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top