
Jetsiber.com - PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis. Bertempat di Ruang Pokja 1, Pada Senin (10/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan Ranperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tersusun secara sistematis dan mudah dipahami.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menekankan pentingnya pengharmonisasian dalam penyusunan regulasi daerah.
"Proses ini sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Adapun Ranperbup yang diharmonisasi dalam rapat ini adalah Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada saat ini telah menggunakan aplikasi e-Harmonisasi.
Penggunaan sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penyelarasan regulasi di daerah.(*)
Editor | : | L.SIREGAR |
Kategori | : | Bengkalis |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

