Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik YS Dilaporkan ke Propam Polda Riau
Senin 10 Maret 2025, 20:49 WIB
Photo: Jetro Sitorus, SH Saat Laporkan Oknum YS ke Propam Polda Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Oknum anggota kepolisian berinisial YS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau berdasarkan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/17/III/2025/Propam tertanggal 7 Maret tahun 2025. YS merupakan penyidik polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan pangkat Bripka.

Jetro Sitorus, SH melaporkan oknum penyidik YS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mirwansyah berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023.

Ketika dikonfirmasi, Jetro Sitorus, SH menyampaikan kepada wartawan, “Benar kita hari ini melaporkan seorang oknum polisi (penyidik) yang berinisial YS ke Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara kita terkait laporan tempo hari yang saya buat di Polda Riau”, jelasnya Jumat (7/32025) lalu.

"Dijelaskan Jetro Sitorus, Berdasarkan informasi dari klien kami secara langsung maupun tertuang dalam surat pernyataan seperti:

▪︎ Klien kami disuruh oknum penyidik menandatangani surat pencabutan kuasa dari kami sebagai pengacara.

▪︎ Dari pernyataan klien kami, penyidik ini diduga meminta sejumlah uang dari klien kami, yang pertama sebutnya Rp50 Juta dan klien kami tidak mengirimnya, sehingga besoknya tetap diminta uang sebesar Rp30 Juta dan diarahkan ke rekening istri dari oknum penyidik YS”, ungkap Jetro Sitorus kepada Media ini, Senin (10/03/2025).

"Ditegaskan Jetro Sitorus, Atas dasar itulah kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara. Masa seorang penyidik bisa melampaui wewenang yang dimilikinya. Dalam arti, tidak ada ranahnya penyidik untuk mengarahkan, menyuruh menandatangani pencabutan kuasa dari pengacaranya, apalagi meminta sejumlah uang”, ungkap Jetro Sitorus, SH.

Dilain pihak, ketika dikonfirmasi, melalui panggilan maupun pesan singkat WhatsApp (WA), hingga berita ini ditayangkan, oknum penyidik YS tidak memberikan tanggapan maupun jawaban meskipun pesan singkat tersebut centang dua, Pada Senin (10/3/2025).

Untuk diketahui bersama, banyaknya kasus pelanggaran kode etik profesi ditubuh internal Polri nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka.

"Kapolri menyampaikan, Pada tahun 2024 Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin berupa 1.070 Patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi dan 260 putusan lainnya.

Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya," paparnya pada konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).(Rls)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top