Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Jetro Sibarani Apresiasi Kinerja Polres Siak Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Kab. Siak
Selasa 25 Februari 2025, 23:09 WIB
Photo: Jetro Sibarani SH., MH Bersama Keluarga Korban Lakalantas di Polres Siak

Jetsiber.com - SIAK - Proses hukum dari laporan keluarga korban atas kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menewaskan AJ (16) saat ini telah mendapat titik terang. Hari ini kuasa hukum pelapor dan keluarga pelapor menghadiri pelimpahan tahap dua tersangka inisial MS pada Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (25/02/2025).

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Jetro Sibarani, SH., MH dan Rinawati, SH., MH selaku kuasa hukum mengapresiasi pihak Polres Siak dan Kejaksaan Negeri Siak yang menahan pria inisial MS terduga pelaku Lakalantas yang mengakibatkan meninggalnya korban AJ.

"Kami dari kuasa hukum dan keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Siak dan JPU Kejari Siak yang telah melengkapi berkas perkara menjadi P21 (Lengkap), serta menahan tersangka MS demi kepentingan hukum selanjutnya," jelas Jetro Sibarani, SH., MH.

"Dijelaskan Jetro, Agenda hari ini kami hadir menyaksikan pelimpahan berkas dari Polres ke Jaksa tahap 2 Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Saat ini, MS sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Siak menunggu sidang di Pengadilan Negeri," ujar Jetro Sibarani kepada Media, Selasa (25/02/2025).

"Tambah Jetro Sibarani, Dalam kesempatan ini, kami juga meminta kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak yang akan memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat-beratnya kepada MS demi rasa keadilan kepada Klien kami," pinta Jetro Sibarani.

"Diakhir Jetro mengatakan, sebelumnya, beredar video siaran langsung di media sosial mempertontonkan tersangka MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan yang terkesan kebal hukum. Namun kini, tersangka MS mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak," pungkasnya.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top