Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Seorang Anak Tewas Tersengat Listrik Perangkap di Pohon Kelengkeng
Senin 24 Februari 2025, 20:39 WIB
Photo : Seorang Anak Tewas Tersengat Listrik Perangkap di Pohon Kelengkeng

Jetsiber.com - ROHUL - Peristiwa tragis terjadi di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang anak perempuan, Hafiza Rahmi Saragih (13), ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng.

Polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap pemilik perangkap, inisial SL (54), Senin (24/02/2025).

Peristiwa nahas ini bermula saat ayah korban, Ali Aman Saragih sedang bekerja di ladang. Ia menerima kabar bahwa putrinya sakit dan harus segera pulang. Setibanya di rumah, ia mendapati Hafiza telah meninggal dunia. Sang kakak, Wendy Saragih, mengungkapkan bahwa adiknya tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng milik SL.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., yang menerima laporan, langsung menugaskan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil investigasi menemukan bahwa tersangka sengaja memasang perangkap listrik yang berbahaya. Pelaku segera diamankan bersama barang bukti berupa satu gulung kabel telepon, satu kabel listrik, dan satu cok kosong, Ujar Kapolsek Tambusai.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, Kesaksian mereka menguatkan dugaan bahwa kelalaian tersangka menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Penyidik telah mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perangkap listrik guna menjaga kebun atau tanaman. Penggunaan perangkat berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Kepolisian akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang, tegas Kapolsek Tambusai.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik dan memastikan lingkungan tetap aman bagi semua orang.(**)
Sumber: Humas Polres Rohul




Editor : Redaksi
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top