Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
DPP-SPKN Minta Polda Riau Tetapkan Mirwansyah Sebagai Tersangka Dugaan TPP
Kamis 13 Februari 2025, 14:37 WIB
Photo: L. Siregar Tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN)

Jetsiber.com - PEKANBARU - Buntut kasus dugaan tindak pidana penipuan (TPP) dan atau penggelapan yang diduga dilakukan saudara MS masih terus bergulir di Polda Riau. Korban dan pelapor saat ini masih berharap keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning masih berpihak kepadanya.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut serta mengawal kasus dugaan penipuan tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan pelapor kepada DPP-SPKN.

Diharapkan, proses hukum yang sedang bergulir di Polda Riau segera diselesaikan sesuai kaedah hukum yang berkeadilan. Hal tersebut diungkapkan L. Siregar di Gedung Mapolda Riau, Kamis (13/2/2025).

"Kasus ini sudah cukup lama. Jadi untuk itu, kami meminta penyidik Polda Riau yang menangani perkara tersebut segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegas L. Siregar kepada wartawan.

"Ditambahkannya, Surat kami pada dasarnya permohonan kepada Polda Riau untuk naik sidik dan menetapkan status MS sebagai tersangka. Kami yakin, penyidik Polda Riau berani dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana tersebut," ujar L. Siregar.

"Kami juga menginformasikan kepada pihak Polda Riau, bahwa DPP-SPKN akan menggelar aksi damai di Polda Riau. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dalam mengawal keadilan hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

"Diungkapkan L. Siregar, Cukup mengejutkan, di hari yang sama ketika saya menyampaikan surat dari DPP-SPKN ke penyidik, tampak saudara MS menggunakan batik orange di ruangan lantai 4 gedung Mapolda Riau. Kami belum tau keberadaan MS dalam rangka apa diruangan penyidik," jelasnya.

"Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Jetro Sitorus berdasarkan nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara MS atas dugaan tindak pidana penipuan (TPP) dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli 2022 terhadap Marto Rusida. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak Polda Riau," tandasnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top