Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan
Rabu 05 Februari 2025, 09:09 WIB
Photo: Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan

Jetsiber.com - TAMBUSAI - Polsek Tambusai terus mengupayakan pemberantasan narkotika digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Seorang pemuda berinisial SAP (25) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (03/02/2025) malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK , MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tim Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin oleh Aipda Marta Kusuma, SH kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota di lapangan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat dalam rumahnya,” ujar AKP Hendri Berson.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah power bank, di bawah meja rias, serta di dalam pakaian tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sebuah Bong Rakitan, 11 Plastik Klip Kecil Bekas Pemakaian, Uang Tunai Rp1.000, Dua Unit Ponsel, serta 1 Buah Mancis.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ramli. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SAP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini telah ditahan di Rutan Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk kerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam membantu kepolisian dalam upaya pencegahan.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top