Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Satgas SIRI Kejagung RI Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tipikor
Rabu 05 Februari 2025, 05:43 WIB
Photo: Satgas SIRI Kejagung RI Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tipikor

Jetsiber.com - JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di Hotel Lovina Inn Batam Center-Batam, Selasa (04/02/2025).

Adapaun Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

▪︎ Nama/Inisial: Eddy Gunawan Tambrin
▪︎ Tempat lahir: Samarinda
▪︎ Usia/Tanggal lahir: 58 Tahun/7 Maret 1966
▪︎ Jenis kelamin: Laki-laki
▪︎ Kewarganegaraan: Indonesia
▪︎ Agama: Kristen
▪︎ Pekerjaan: Direktur Utama PT. SBA
▪︎ Alamat: Kencanasari Timur Blok H-8, RT: 006/RW: 006, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh.

Perkara Eddy Gunawan Tambrin ini bermula ketika PT. Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 Milyar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT. SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 Milyar tidak dibayar oleh PT. SBA.

Eddy Gunawan Tambrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/PidSus/2016 tanggal 24 Juli 2017 dengan amar sebagai berikut:

▪︎ Menyatakan Terdakwa Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Korupsi”

▪︎ Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp36.400.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

▪︎ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top