Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
MK Tolak Gugatan Kelmi Amri-Asparaini, Anton-Poti Resmi Pemenang Pilkada 2024 di Rohul
Selasa 04 Februari 2025, 22:11 WIB
Photo: MK Tolak Gugatan Kelmi Amri-Asparaini, Anton-Poti Resmi Pemenang Pilkada 2024 di Rohul

Jetsiber.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton ST, MM-Syafaruddin Poti, SH., MM. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar sekitar Pukul 20.11 WIB, Pada Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.

Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.

Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Disisi lain, pendukung pasangan Anton-Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.

Berdasarkan putusan tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti, dipastikan akan dilantik dalam pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 di Jakarta.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top