Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut
Minggu 02 Februari 2025, 10:00 WIB

Jetsiber.com | Jakarta - Merujuk pada wartawan yang tidak profesional. Ia menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, dan menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah "oknum wartawan" untuk merujuk pada individu yang tidak bertanggung jawab. Minggu,. (02/02/2025)

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap komentar Menteri Desa yang menggeneralisasi wartawan, yang dianggap dapat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Ketua Umum JWI menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara wartawan yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan demikian, diskusi ini tidak hanya relevan bagi wartawan, tetapi juga bagi masyarakat yang perlu memahami peran dan tanggung jawab wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut "Bodrex," merujuk pada wartawan yang tidak profesional.

Ia menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, dan menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah "oknum wartawan" untuk merujuk pada individu yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap komentar Menteri Desa yang menggeneralisasi wartawan, yang dianggap dapat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Ketua Umum JWI menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Memahami Peran Wartawan

Kredibilitas Wartawan: Wartawan yang tergabung dalam organisasi resmi seperti JWI telah menjalani pelatihan dan memiliki sertifikasi yang menunjukkan kompetensi mereka dalam bidang jurnalistik.

Perlindungan Hukum: Wartawan dilindungi oleh undang undang yang mengatur profesi mereka, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu.

Saran untuk Pejabat Publik

Penggunaan Bahasa yang Bijak: Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati hati dalam memilih kata kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah "oknum" lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran.

Mendorong Dialog: Diperlukan dialog antara wartawan dan pejabat pemerintah untuk membahas isu isu yang berkaitan dengan profesi jurnalistik dan untuk mencari solusi bersama dalam meningkatkan kualitas pemberitaan.

Kesimpulan
Diskusi mengenai istilah yang digunakan untuk menyebut wartawan sangat penting dalam menjaga integritas profesi. Dengan memahami peran dan tanggung jawab wartawan, masyarakat dapat lebih menghargai kontribusi mereka dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. (/Tim)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top