Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Sempat Trauma dan Takut Keluar Rumah Korban Penganiayaan Hadiri Sidang
Rabu 22 Januari 2025, 18:47 WIB
Photo: Kuasa Hukum Korban dan Ibu Korban Saat Menggelar Konfrensi Pers

Jetsiber.com - PEKANBARU - Sempat putus Sekolah dan tertunda untuk kuliah, kini Alisya Hadya Mecca (AHM) yang kini sudah berusia 18 tahun hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/1/2025).

AHM dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya sebagai korban dugaan penganiayaan anak dibawah umur.

Didepan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie, SH memeriksanya keterangan yang diberikan AHM.

Pada sidang sebelumnya, AHM diduga sebagai korban atas Tindak Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Influencer atau Selebgram Salsabila Alwani atau Cut Salsa (21).

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Diceritakannya, kejadian yang terjadi di sebuah Kafe di Mall SKA, Pada Rabu (13/12/2023) lalu. Saat itu umurnya masih 16 tahun," terang nya.

“Tiba-tiba dia menyiramkan air putih dari gelas ke arah saya sambil berkata, Maaf ya, aku sengaja,” sebut AHM.

AHM mengakui dia membalas dengan menyiramkan air dari botol yang dibawanya. Namun, terdakwa malah menyerangnya dan menganiayanya.

“Dia sangat brutal, mencakar saya hingga kukunya terlepas dan tertinggal di rambut saya. Dia menghina saja," katanya.

Akibatnya korban luka di Pelipis, Memar di Pipi, Lengan dan Paha.

"Selain fisik, korban juga merasa trauma hingga harus menjalani perawatan psikologis," ujarnya.

Kuasa Hukum Korban, Bayu Syahputra, SH., MH mengatakan, kasus ini ditangani lebih dari satu tahun ditangan Penyidik sehingga sampai ke Pengadilan.

"Kami berharap keadilan dan meminta kawan-kawan Media untuk mengawal kasus ini," kata Bayu.

Sementara diluar sidang, Ibu Korban, Weni Mulyono mengatakan anaknya mengalami trauma berat sehingga tidak bisa melanjutkan Sekolah dan tertunda kuliah.

"Anak saya trauma berat, sekolahnya terganggu, bahkan ketakutan keluar rumah. Saya berharap dapat keadilan. Bahkan mereka tidak meminta maaf pada kami. Kawan-kawan media, tolong bantu kami," kata Weni.

Terdakwa saat ditemui mengatakan mereka sudah kooperatif.

“Saya juga pernah berniat meminta maaf, tapi pihak mereka tidak pernah hadir," ungkap Salsabila.

Dari keterangan Weni juga terungkap hubungan keluarga antara korban dan terdakwa.

"Kakak korban menikah dengan kakak terdakwa, berarti orang tua terdakwa adalah besan saya. Yang sangat saya sayangkan, saat kejadian, orang tua terdakwa ada di lokasi.

"Jika kami dianggap keluarga, dia tahu rumah saya. Tapi meminta maafpun tidak sebab anaknya yang menganiaya anak saya," ujar Weni dengan berlinang air mata.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top