Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
DPP-SPKN Laporkan Tiga Kegiatan Disdikbud Kota Dumai TA. 2023 ke-Kejati Riau
Rabu 15 Januari 2025, 15:43 WIB
Photo: Leonardo Siregar, Ketua Tim Investigasi DPP-SPKN, Antarkan Surat Laporan di Kejaksaan Tinggi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Tiga kegiatan/proyek Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada beberapa media, Rabu (15/1/2025) di Pekanbaru.

Dikatakan Romi Frans, hasil dari Investigasi pihaknya pada tiga kegiatan/proyek di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai tahun 2023 antara lain:

1.Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 15 Kota Dumai dengan pagu anggaran sebesar Rp1.700.641.510 yang bersumber dari Dana Transfer Umum APBD Kota Dumai TA. 2023.

2.Kegiatan Revitalisasi RKB SDN Labourhousing dengan pagu anggaran Rp6.606.054.000 yang bersumber dari Dana Transfer Umum APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.

3.Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 14 Kota Dumai dengan Pagu Anggaran sebesar Rp3.401.999.961 yang bersumber dari Dana Transfer Umum APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.

"Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi tim DPP-SPKN serta informasi dari masyarakat di lapangan, diduga kuat pekerjaan tersebut dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja oleh pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan kurang pengawasan dari pemberi pekerjaan dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, sehingga adanya indikasi dan merugikan keuangan negara pada tiga proyek tersebut," sebut Romi Frans.

"Tambah Romi mengatakan, Atas temuan tersebut, maka pada hari ini, Rabu (15/1/2025) kami DPP-SPKN secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KejaksaanTinggi (Kejati) Riau dengan Surat Nomor: 001 LAP-DPP-SPKN/I/2025," terang Romi Frans.

"Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawasan/kontrol sosial dari DPP-SPKN selaku mitra pemerintah terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD," tegas nya.

"Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Dan membuat efek jera kepada Oknum-oknum yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Diakhir Romi Frans, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar menindak lanjuti laporan masyarakat. Dan kami akan terus mengkawal laporan tersebut," tandas Romi Frans.(**)

Sumber: DPP-SPKN




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top