Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
  • MPLS SMK Negeri 1 Banjit Resmi Dibuka, Perkenalkan 5 Jurusan dan Tanamkan Rasa Tanggung Jawab serta Disiplin   ●   
  • Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan   ●   
Kejari Karimun Melakukan Pelimpahan Tahanan dan Berkas Perkara Tipikor Desa di Kab. Karimun
Sabtu 11 Januari 2025, 15:00 WIB
Photo: Listajeri Anugerah, SH., MH, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Karimun

Jetsiber.com - TANJUNG PINANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, telah melaksanakan pemindahan tahanan tipikor sebanyak 2 (dua) orang dari Rutan Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor tanjung pinang. Sekira Pukul 07.30 Wib, Jumat (10/01/2025).

Ke 2 (dua) Tahanan yang dipindahkan yaitu: Wawan BIN Moin dan Endri BIN Burharu. Para terdakwa diduga telah melanggar:

▪︎ Primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

▪︎Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp.788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah) 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang.

Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top