Minggu, 21 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Salut Untuk Reaksi Dan Kinerja Cepat TRC 112 Dan Dishub Pekanbaru, Respon Laporan/Aduan Masyarakat. Jalan Siak II Kembali Jadi Terang Benderang   ●   
  • Kolaborasi Kelurahan Bandar Raya Dengan Disdukcapil Pekanbaru, Berikan Layanan Cepat Dan Mudah Bagi Warga   ●   
  • Hukum di Kuansing Tumpul ke Atas, PETI Box Diduga Milik "AB" di Muara Lembu Bebas Pakai Ekskapator   ●   
  • Judi Berkedok GELPER Kembali Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, kapolsek Bungkam   ●   
Pemprov Riau Segera Umumkan UMP Riau Tahun 2025 Pada Bulan Ini
Selasa 10 Desember 2024, 05:59 WIB
Photo: Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi Didampingi Kadisnakertrans Riau, Boby Rahmad

Jetsiber.com - PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling lambat diumumkan 11 Desember 2024. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mengumumkan UMP Riau 2025.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi saat diwawancarai usai rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual di RCC Lancang Kuning, dilansir dari Mediacenter riau, Pada Selasa (10/12/2024).

"UMP paling lambat diumumkan 11 Desember, Adapun besarannya yaitu 6,5 persen. Kemudian Gubernur harus sudah membuat surat keputusan dan di sosialisasikan kepada masyarakat dan semua stakeholder," kata Rahman Hadi.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bahwa telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

Kadisnaker Provinsi Riau Boby Rachmat menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.

"Dalam Permenaker No 16 tahun 2024 sudah ada formulasinya jadi kita tinggal mengkalikan saja. UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22," ucapnya.

Boby Rachmat juga berharap UMP dan UMSP Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat segera diumumkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian ia juga menjelaskan, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dijadwalkan paling lambat 18 Desember 2024. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh ketetapan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Secepatnya akan diumumkan oleh Pj Gubernur Riau. Insyaallah sebelum tanggal 11 Desember akan dikeluarkan," pungkasnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top