Photo: Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan Dalam Acara Rakernas Peradi di BaliJetsiber.com - BALI - Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dijimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Pada Jumat 06 Desember 2024, menghasilkan kesepakatan penting salah satunya merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) mencabut atau merevisi surat Keputusan (SK) MA nomor 073 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan SK MA nomor 073 itu merupakan salah satu Simpangsiur yang merusak kualitas Profesi Advokat di Indonesia dan tidak sesuai dengan Undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003.
Menurut Otto, Advokat dari hasil Pendidikan Khusus Profesi Advokat diluar Peradi tidak mempunyai standar sebagaimana yang diterapkan Peradi sebagai Organisasi Peofesi Advokat Organ Negara untuk menjamin kualitas atau mutu Advokat setelah munculnya SK MA nomor 073 tersebut.
"Surat Ketua MA Hata Ali nomor 073 tahun 2015 yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi menyumpahkan Calon-calon Advokat diluar Peradi itu bertentangan dengan UU Advokat nomor 18 tahun 2003 dan tidak sesuai dengan tujuan didirikannya tujuan Advokat itu," kata Otto Hasibuan.
"Otto hasibuan yang kini menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjelaskan UU Advokat mengharuskan Organisasi Advokat dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas Advokat Indonesia," sebut Otto Hasibuan.
"Tambah Otto, Namun dengan adanya surat MA tersebut, telah mendegradasi kualitas Advokat Indonesia sehingga menghasilkan buruknya kualitas Advokat Indonesia dengan adanya pelantikan baru melalui prosedur yang mestinya bahkan diduga tidak melakukan pendidikan Advokat," terangnya.
"Oleh karena itu dengan diadakannya Rakernas dengan kesepakatan hasil Rapat memutuskan, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dapat mencabut surat tersebut," harap Otto Hasibuan.
Menurut Otto, sebagai konsekuensi logis jika MA mencabut surat tersebut, maka para Advokat yang telah disumpah berdasarkan keterapan Pengadilan Tinggi tetap dirangkul kedalam Organisasi Profesi Advokat Peradi.
"Rakernas memutuskan bahwa kita menganut sistem Brotherhood dan menganggap itu teman-teman kita juga," katanya.
"Lanjut Otto, untuk mencapai Single Bar tersebut, maka kami mengambil keputusan yang sangat penting bahwa Rakernas memberikan usulan kepada DPR RI agar mempertimbangkan, menerima Advokat-advokat oleh Pengadilan Tinggi diluar dari Peradi menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya Single Bar," sebut Otto Hasibuan.
Hal itu dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan menjadi Anggota kepada Peradi disemua cabang.
Selama ini Peradi membuat keputusan, jika ada anggota diluar Peradi, ada yang masuk Peradi harus mengikuti ujian kembali, magang dan mengikuti Pendidikan Profesi Advokat.
Tetapi Rakernas memutuskan tidak akan menguji mereka lagi, Rakernas menghormati keputusan Pengadilan Tinggi dalam pengambilan sumpah Advokat sejak dikeluarkannya Surat Ketua MA tahun 2015.
Otto menyatakan, jika surat tersebut dicabut, otomatis Pengadilan Tinggi tidak akan menyumpah lagi Advokat-advokat yang ada diluar peradi. Kewenangan tersebut nantinya berada dibawah perasi sebagai tercantum dalam UU Advokat.
Tujuan dari upaya tersebut yakni tidak lain untuk mewujudkan Peofesi Advokat yang berkompeten melalui standarisasi profesi yang ketat.
"Untuk mewujudkan advokat yang berkualitas maka dibutuhkan standarisasi profesi Advokat yang dijalankan satu Organisasi Advokat. Jika Advokat bermacam-macam kualitas Advokat tidak terjamin," pungkas Otto.(Rls)
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




