Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
  • MPLS SMK Negeri 1 Banjit Resmi Dibuka, Perkenalkan 5 Jurusan dan Tanamkan Rasa Tanggung Jawab serta Disiplin   ●   
  • Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan   ●   
Disnakertrans Riau: UMP Riau Naik 6,5 Persen Tahun 2025 Sebesar Rp3,5 Juta
Sabtu 07 Desember 2024, 10:18 WIB
Photo: Boby Rachmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan RI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan arahan Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

 “UMP ini akan menjadi acuan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK,” ungkapnya, Dilansir dari Mediacenter riau, Pada Sabtu (07/12/2024).

UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Riau sebelum 11 Desember 2024. Selanjutnya, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. 

“Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujar Yunus. 

Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top