
Medan, Jetsiber.com- Polsek Medan kota kembali berhasil menģamankan seorang pria warga Medan Amplas AT Nst (33) diduga mengkonsumsi shabu – shabu dari Jalan Selamat Ujung Medan, Kamis (20/5/2021) sekira Pukul 13.30 WIB.
Sesuai imformasi masyarakat di sekitar Jln Seksama maraknya peredaran Narkotika.
Hal ini dituturkan Kapolsek Medan Kota, :Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, mencurigai seseorang mengendara sepeda motor lalu melakukan penyetopan dan penggeledahan.
Dan lagi lagi ditemukan shabu–shabu di plastik klip bening, yang diselipkan di topi tersangka," tuturnya.
Hasil inteogasi tersangka dia mengakui barang haram tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp40.000," Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Medan Kota.
Kemudian dituturkannya, "Dari hasil penggeledahan itu didapat barang haram shabu seberat 0.16 turut juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4611 ABS. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba," imbuh Kapolsek Medan Kota.
(Salomo Simorangkir/Red) )
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

