Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
Pengacara Jetro Sibarani Siap Dampingi Korban Pelecehan Dibawah Umur Secara Prodeo
Rabu 13 November 2024, 18:09 WIB
Photo: Pengacara Jetro Sibarani, SH., MH., CHt, Rinawati, SH., MH dan Jetro Sitorus, SH di Kantor Unit PPA Polresta Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kasus pelecehan seksual terhadap Anak dibawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma keasusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga. Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman atau orang dewasa yang dipercaya.

Seperti halnya yang dialami COS, anak dibawah umur yang berusia 9 tahun terindikasi mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

FS (29) selaku ibu korban telah melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

"Kepada wartawan, FS sebagai pelapor menyampaikan, Laporan kami sudah memasuki minggu ketiga. Saya sebagai ibu kandung dari korban memohon pada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas," pinta FS.

Tambah FS, Saya juga meminta perlindungan hukum kepada pihak Kepolisian demi terjaminnya keselamatan kami berdua," ujar FS dikediamannya, Pada Minggu (10/11/2024) lalu.

Ditempat terpisah, Pengacara Jetro Sibarani, SH., MH selaku kuasa hukum FS menyampaikan kepada media “Begitu Pelapor membutuh keadilan, saya pribadi dan rekan-rekan saya mendengar korban anak sendiri dilecehkan, Demi kemanusiaan kami siap membantu secara prodeo karena korbannya adalah anak dibawah umur kemudian pagi ini kami kepolresta Pekanbaru mendesak pihak Polresta.

"Tambah Jetro, dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera bertindak secara tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut”, ujar Jetro Sibarani kepada wartawan didampingi rekan Rinawati SH., MH dan Jetro Sitorus, SH di Kantor Unit PPA Polresta Pekanbaru, Pada Rabu (13/11/2024).

Ditambahkan Jetro Sibarani, kami sudah koordinasi dengan tim penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru untuk meminta segera bertindak dengan cepat. Jawaban mereka, “Ini akan menjadi atensi kami lae," ujar Jetro Sibarani menirukan ucapan penyidik.

Akan hal tersebut, diminta kepada Kapolresta, Kasatreskrim dan Kanit PPA Polresta Pekanbaru untuk memberikan perhatian dan atensi secara khusus dalam memproses laporan dari pihak keluarga korban.

"Diakhir Jetro Sibarani mengatakan, Perlu diingat bersama, bahwa korban COS adalah anak dibawah umur harus ditangani secara khusus dan wajib mendapatkan perlindungan Hukum dari Negara," pungkasnya.(**)




Editor : Hukrim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top