Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Pengawasan Bea Cukai Bengkalis Optimis Pertahanan Ten Positif Hingga Akhir Tahun 2026   ●   
  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
Kisruh Pencopotan Baliho di Harjosari, Ketua Panwascam Sukajadi: Disana Bukan Lokasi Pemasangan
Selasa 15 Oktober 2024, 14:30 WIB
Phoyo: Lambang Bawaslu

Jetsiber.com - PEKANBARU - Terkait pemberitaan kontroversi yang telah dimuat beberapa media, membuat Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Sukajadi Arwin S. Saidi, SH angkat bicara, Selasa (15/10/2024).

Ketua Arwin menjelaskan ikhwal terjadinya ketegangan berawal saat dilaksanakannya kampanye dialogis Edy Natar Nasution - Distrayani Bibra dengan jargon PATEN nomor urut 04 di Jalan Rusa Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi pada pukul 16.00 WIB.
 
Dilokasi kampanye tersebut terdapat baliho paslon dan umbul-umbul nomor urut 01, Muflihun-Ade Hartati sepanjang Jalan Rusa. Namun menurut tim kampanye Paslon nomor urut 04, bahwa sebelumnya disana tidak ada baliho dan umbul-umbul.

Kemudian, Tim paslon nomor urut 04 melaporkan permasalahan tersebut ke Panwascam Sukajadi ketika melakukan pengawasan dan sebelumnya mereka juga telah melapor ke Bawaslu Provinsi Riau.

Laporan mereka selanjutnya ditindak lanjuti dengan membuat PSAP, di sekretariat an. pelapor sdr. Sapar Nasution (menelpon Indra Khalid, Komisioner Bawaslu Riau,red).

"Setelah kami mempelajari laporan tersebut dan membuka SK KPU Nomor 514 Tahun 2024 tentang lokasi APK, bahwa Jalan Rusa tidak termasuk lokasi pemasangan APK dan kami telah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah," terang Arwin S.

Maka Pimpinan Bawaslu Kota menginstruksikan untuk mencopot seluruh APK yang terpasang sepanjang Jalan Rusa tersebut, termasuk APK dipagar rumah warga.

"Kami mencopot APK bukan merusak dan APK tersebut kami bawa ke sekretariat Panwascam Sukajadi," sebut Arwin S.

Saat itu masih ada dua anggota Pengawas Kelurahan-Desa (PKD) yang bertugas disekitar lingkungan tempat baliho tadi.

Namun mereka dihadang oleh sejumlah orang dan ditanyakan terkait Surat Tugas serta menyuruh Pimpinan Panwascam Sukajadi untuk segera datang menjemput mereka.

"Saya diberitahu melalui telepon seluler, untuk datang menjelaskan kepada orang yang mengaku sebagai Ketua RW disana dan juga mengaku tim paslon nomor urut 01. Mereka mengatakan seharus Panwas izin dulu ke kami (RW-red) untuk mencopot APK dan izin juga ke pemilik rumah," bebernya.

Lebih dalam dijelaskan oleh Arwin S, pihaknya melakukan pencopotan spanduk bukan di area halaman rumah, tetapi dipagar yang menghadap kejalan Rusa.

"Tidak merusak seperti yang telah diberitakan melaui keterangan Ali Asmar yang disebut sebagai Ketua RT setempat. Beliau ini juga sempat menyatakan sebagai Tim pemenangan paslon nomor urut 01," tukas Arwin S.

Setelah diuraikan terkait aturan, mereka akhirnya memahami regulasi, sehingga saling memaafkan dan situasi saat itu berlangsung kondusif.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top