Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara   ●   
  • Penuh Kebahagiaan, Acara Pertunangan Putra Bupati Bengkalis Berlangsung Meriah   ●   
  • Klaim Fitnah Terbantahkan: Rektor UR Prof Sri Indarti Tegaskan Kebenaran, Kasus Medsos Resmi Dicabut   ●   
  • Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Pegawai Kejaksaan Agung RI   ●   
  •   ●   
Yayasan Anak Rimba Indonesia Resmi Laporkan PT. CPI Ke Polda Riau
Sabtu 05 Juni 2021, 19:35 WIB
Kepala Suku Anak Rimba Indonesia, Mattheus Simamora Saat Menyampaikan Laporan sabtu (05/06/2021).

Pekanbaru, Jetsiber.com- Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) resmi melaporkan PT.Chevron Indonesia ke Polda Riau, atas dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan hidup, Sabtu (05/06/2021)

Kepala Suku Anak Rimba Indonesia, Mattheus Simamora didampingi jajarannya, tiba di ruang Ditreskrimsus Mapolda Riau,sekira pukul 14.00 Wib dan menyerahkan surat laporannya, Nomor : 007/LP/Yayasan ARIMBI/VI/2021, tanggal 05 Juni 2021 yang diterima petugas piket  Ditreskrimsus Polda Riau, Feri Andos,SP.,SH.

Kepala suku anak Rimba Indonesia, Mattheus Simamora menegaskan, hari ini Anak Rimba Indonesia menggantikan fungsi pemerintah  untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang telah dilakukan PT.CPI, terangnya.

Dikatakan Mattheus, sesungguhnya ini merupakan tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup, SKK MIGAS, Pemprov Riau dalam hal ini Dinas DLHK Riau. Tetapi hingga saat ini, pihak perintah seolah tidak ambil pusing terhadap persoalan ini, sebutnya.

“Seharusnya pemerintah harus tegas, memaksa pihak PT.CPI sebelum hengkang dari Block Rokan untuk melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh limbah produksinya. ” Yang kita minta adalah Pemulihan, kalau mereka bertele-tele, maka sesuai Undang- Undang pemerintah boleh menyita semua keuntungan PT.CPI, bahkan asetnya,”. terang Mattheus.

Ditegaskan Matheus, kami membuat laporan ini bukan asal-asalan. ARIMBI telah melakukan rised atas Tanah yang Terkontaminasi Minyak (TTM) dibeberapa lokasi. Mulai dari kawasan konservasi dan lahan milik masyarakat. Jadi berdasarkan hasil penelitian itulah, kita laporkan pihak PT.Chevron, sebutnya menyakinkan.

Selain itu, PT.Chevron juga diduga telah melakukan Dumping terhadap limbah, mereka diduga dengan sengaja  mengangkangi Undang-undang Nomor : 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup.

Ditanya tentang operandi pencemaran yang telah dilakukan PT.CPI. Menurut Mattheus, tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan sangat massif, yang sangat berbahaya bagi ekosistim lingkungan hidup untuk beberapa tahun kedepan yang berimbas kepada masyarakat Riau, paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah memantau tiga lokasi komservasi yang sangat parah pencemarannya. Antara lain, Kawasan Tahura Sultan Syarif Khasym, pusat pelatihan Gajah dan Swaka Margasatwa Balai Raja, kemudian kita temukan dilahan perkebunan masyarakat, urainya.

Barangkat dari temuan inilah, ARIMBI yang sangat peduli dengan kelestarian lingkungan hidup, membawa pihak PT.CPI keranah hukum.  Ia meminta Polda Riau untuk memproses laporan kami sebelum PT.CPI hengkang dari Indonesia, kata Mattheus.

Laporan ini juga untuk mengingatkan perusahaan lain yang mencari keuntungan dari Riau untuk tidak melakukan pencemaran  lingkungan, pungkasnya. (Rls)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top