Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Law Firm Jet Sibarani, SH., MH & Partners Suratin BPN Lima Puluh Kota
Senin 14 Oktober 2024, 14:26 WIB
Photo: Jetro Sibarani, SH., MH., CHt, Lapangan Surat di Kantor BPN Lima Puluh Kota (Sumbar)

Jetsiber.com - SUMBAR - Kantor Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners melayangkan surat Teguran Hukum kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota  terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik,Pada Senin (14/10/2024).

Tanah seluas 70 ha mulai di urus tahun 2020 untuk pengurusan dan pengukuran tanah ke pertanahan nasional kabupaten lima puluh kota oleh inisial (B) yang juga honor di Kantor tersebut.

"Jetro Sibarani, SH., MH., CHt C.PPS, Rinawati, SH., MH dan Jetro Sitorus, SH, kami melayangkan surat teguran hukum hari ini karena klien kami sudah lama menunggu surat Sertifikat tersebut sampai saat ini belum selesai," ujarnya.

Tambah Jetro Sibarani yang juga pemilik Media Jetsiber.com dan ketua umum Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) dengan kami beri somasi, harapannya ada penyelesaian sesuai waktu yang telah kami tentukan disomasi," terangnya.

"Diakhir Jetro mengatakan, Dengan tidak mengindahkan teguran hukum yang telah dilayangkan kepada yang bersangkutan akan berbagai upaya akan kami lakukan dan sebagai kepala kantor pertanahan nasional kabupaten lima puluh kota juga harus responsif agar jangan persoalan ini menjadi menbias," tutupnya.(Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top