Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Terjadi Penyerobotan Tanah di Nagari Harau, Diduga Dipicu Keputusan Wali Nagari Setempat
Selasa 08 Oktober 2024, 12:31 WIB
Photo: Lokasi Tanah di Nagari Harau

Jetsiber.com - LIMAPULUH KOTA - Kasus penyerobotan tanah di Jorong Sungai Datar Kenagarian Harau belum juga mencapai titik terang.


Dari hasil pertemuan setelah Mediasi di aula Musalla Jorong Sungai Datar masih belum mendapatkan titik temu. Minggu, 29 September lalu)

Saksi (E) yang mengaku sebatas, diduga memberikan keterangan palsu perihal posisi tanah Ibuk Titen Sumarni.dimana posisi tanah milik Titen Sumarni (Dt somek Dirajo/orang tua) dialihkan tidak sesuai dengan posisi sebenarnya menurut Surat Tanah yang sebatas dengan tanah Titen Sumarni.

Diduga telah telah terjadi penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV

Sporadik yang diterbitkan oleh Wali Nagari Harau diduga Cacat Hukum karena tidak memenuhi Prosedur UU Nagari dan Etika Administrasi.

Wali Nagari Harau seharusnya mencabut dan membatalkan sporadik yang tanpa tanda tangan sebatas, karena ini dapat memberikan contoh yang buruk untuk kedepannya.

Wali Nagari Harau Sukriandi harus tegas dalam memberikan kebijakan untuk membatalkan surat tersebut secara tertulis. Serta mengembalikan hak Titen Sumarni (Dt Somek Dirajo/orang tua) dari pihak Yusmaniar Cs.

Karena dari segi sisi sebatas tidak ada yg mengakui sebatas dengan Ibuk Yusmaniar.

Pihak Titen Sumarni tidak habis pikir kenapa Wali Nagari Harau Sukriandi terlalu berani memberikan tanda tangan dan stempel terlebih dahulu.

“Padahal orang sebatas tidak mau Tanda tangan satu pun juga.karena tanah (Y) tidak ada yg mengakui keberadaannya di lokasi tersebut”, ujar Titen. (tim)

Sumber: https://pejuanginformasiindonesia.id/2024/10/04




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top