Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
  • MPLS SMK Negeri 1 Banjit Resmi Dibuka, Perkenalkan 5 Jurusan dan Tanamkan Rasa Tanggung Jawab serta Disiplin   ●   
  • Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan   ●   
Viral Terkait Pengeroyokan Ini Kata Kasi Intel Kajari Way Kanan
Minggu 06 Oktober 2024, 12:44 WIB
Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan- Bandar Lampung

Jetsiber.com - Way Kanan - Sebuah video viral yang diunggah pada (5/10/2024) oleh selebgram di akun Instagram emak_jiehh dan TikTok @emak_jieh99 tengah menjadi sorotan publik.

Dalam video tersebut, selebgram itu menuding Polres Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung dan keluarganya terhadap seorang warga bernama Mujiyono.

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, S.H., M.H., dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

"Pernyataan selebgram dalam video itu adalah tidak bernar, tidak sesuai fakta, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Rahmat Effendi.

Ia menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut saat ini sedang diproses sesuai hukum.

Kejaksaan Negeri Way Kanan saat ini tengah meneliti kembali berkas perkara dari Polres Way Kanan setelah sebelumnya mengeluarkan P-19 (petunjuk pengembalian berkas untuk dilengkapi).

"Kasus ini tidak tenggelam atau diabaikan seperti yang disebutkan di video tersebut. Semua prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Rahmat Effendi juga menambahkan bahwa selain memproses laporan terhadap mantan Kepala Kampung, pihak kepolisian juga menangani laporan terhadap Mujiyono karena adanya tuduhan balik.

"Perkara terhadap mantan Kepala Kampung ditangani oleh Polres Way Kanan, sementara perkara Mujiyono sedang ditangani Polsek Blambangan Umpu. Keduanya masih dalam proses hukum," lanjutnya.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

"Jangan mudah terprovokasi oleh video yang tidak memiliki dasar hukum. Selalu pastikan informasi berasal dari sumber terpercaya dan bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.(NUR, S)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top