Photo: Ketua Umum DPN-INPEST, Ir Ganda Simamora, SH., M.SiJetsiber.com - JAKARTA - Penanganan terkait laporan dugaan Korupsi di tubuh Perseroan Daerah PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dinilai lambat, sebab laporan sudah berjalan selama 3 bulan yaitu sejak 15 Juli 2024 lalu, namun pihak Kejaksaan Agung dan KPK belum melakukan Progres penyelidikan yang maksimal, sehingga penggunaan dana Particing Interest sampai saat ini kami nilai masih belum jelas dan transparansi penggunaan nya.
Seperti diketahui bahwa dana tersebut merupakan program PI yang dibagikan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.488M ditransfer Pemkab Rokan Hilir Melalui rekening PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Namun berdasarkan data yang kita miliki ternyata pada tanggal 1-10 Januari 2024 dana sudah dicairkan sebesar Rp 70M, 20 M dan 65 Miliar padahal belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga kita pertanyakan apa dasar pencairan dana tersebut dan kemana dana tersebut disetorkan dan untuk apa digunakan," tanya Ganda Mora.
"Lagi kata Ganda Mora, seharusnya RUPS dilakukan bulan Januari sehingga Deviden dapat ditentukan kemudian disetor ke Pemkab sebagai pemilik BUMD untuk kemudian dimasukan ke APBD Murni Tahun 2024," terang nya.
"Tambah Ganda, anehnya RUPS baru dilakukan pada pertengahan September 2024 sementara dana sudah hampir habis dari Kas BUMD, keanehan lainya adalah pihak PT. SPRH dalam ekpose RUPS nya dibeberapa media menyebutkan bahwa Deviden sebesar 60% dan telah disetorkan ke Kas Pemkab Rokan Hilir," terang Ganda Mora.
"Kemudia Ganda menyebutkan, artinya digunakan dulu baru kemudian ada RUPS dipenghujung masa jabatan Bupati Afrizal Sintong sebelum cuti dalam rangka mengikuti Pilkada, selebihnya digunakan untuk cadangan rencana bisnis sebesar 20%, Jasa Produksi 2% atau sebesar sekitar 9,6M , dan CSR sebesar 4% atau sebesar 19M," tanya Ganda.
Maka untuk itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera menuntaskan persolan tersebut, segera lidik dan sidik, terkait peruntukan dana tersebut, memanggil Direktur Utama, Ketua Pengelolaan Pengelola CSR menyidik kemana penyaluran dana CSR sebesar 19M tersebut dan Seluruh karyawan terkait pembagian jasa produksi sebesar Rp. 9,6M.
Untuk itu, Ganda meminta KPK dan Kejagung segera turun tangan untuk memeriksa pihak terkait, agar semua terang benderang untuk masyarakat ketahui dan tidak ada yang ditutup tutupi sehingga tidak timbul saling curiga dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat sebut," Ir Ganda Mora, SH., M.Si selaku Ketua Umum Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Pada Sabtu (5/10/2024).
"Lebih lanjut Ganda menyampaikan Minggu depan kami akan mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kami kemungkinan kami akan demo dengan jumlah massa yang besar untuk mengetuk dan mendesak keseriusan pihak APH untuk menyelesaikan permasalah tersebut," harapnya.(**)
Sumber: DPN-INPEST
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




