Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Kasub Satgas PHH Brimobda Riau Dalam Rangka OMP LK-2024 Melakukan Pemberian Materi Perkap No. 1 Tahun 2009
Minggu 08 September 2024, 06:10 WIB
Photo: Kasub Satgas PHH Brimobda Riau Dalam Rangka OMP LK-2024 Melakukan Pemberian Materi Perkap No. 1 Tahun 2009

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kasub Satgas  Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Operasi Mantap Praja (OMP) Lancang Kuning 2024 Kompol Rokhani, S.S., MH., lakukan pemberian materi Perkap No.1 tahun 2009 tentang pengguna kekuatan dalam tindakan kepolisian di Gedung Teratai Sat Brimob Polda Riau kota Pekanbaru, Sabtu (07/09/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 08.45 Wib tersebut diikuti seluruh personel Satgas Tindak Sub Satgas PHH OMP LK-2024.

"Kegiatan pemberian materi Perkap No.1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut merupakan dalam rangka OMP LKz2024," jelas Kasub Satgas.

Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar-standar internasional perlindungan hak asasi manusia, mengakomodir praktek-praktek terbaik yang di pakai di banyak kepolisian moderen, serta memberi ruang yang cukup untuk pelaksanaan diskresi kepolisian.

"Penanggulangan Huru-Hara (PHH) merupakan salah satu kemampuan yang dimiliki oleh anggota Brimob dan PHH Brimob memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang melanggar hukum," tambahnya.

Dan Perkap ini lanjutnya, dibuat sebagai pedoman bagi anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Jadi dengan ada nya penyampaian materi yang diberikan anggota kepolisian khususnya PHH dapat memahami prinsif-prinsif penggunaan kekuatan dan tahap-tahap pengguna kekuatan," pungkas nya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top