Photo: Tim Gabungan Rosmob Jatanras Polda Riau Berhasil Bekuk Pelaku Curas Spesialis BegalJetsiber.com - PEKANBARU - Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana Curas (Spesialis Begal Viral) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 di Jl. Arifin Ahmad tepat nya didepan Wisma Binta Lima.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib dihadang oleh pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota polisi," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, Pada Rabu (28/08/2024).
Kombes Asep memaparkan, para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan, kemudian korban di bawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru, tepat di jalan belakang hotel Ratu Mayang Garden korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban dibawanya kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat.
"Menindaklanjuti laporan korban tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa di duga pelaku tindak pidana curas (Spesialis Begal) sedang berada di Jl. Lembaga Pemasyarakatan Kel. Suka Maju Kec. Sail Kota Pekanbaru," terang nya.
Selanjutnya ungkap Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka BF alias Bayu Taskurun (26) tahun.
"Dari hasil introgasi bahwa tersangka BF Als Bayu Taskurun benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Spesialis Begal) di Jl. Arifin Ahmad (Depan Wisma Bintang Lima) Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru bersama dengan tersangka DN, IE, AU dan ADI," ungkapnya.
Kemudian dari keterangan pelaku BF, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku DN (17) tahun di Gg. Rumbio Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Saat ini 2 pelaku yaitu (BF dan DN_red) sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO," tambahnya.
Dilanjutkan dari pengakuan BF dia nya telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 (Delapan) kali, sedangkan pelaku DN sebanyak 2 (Dua) kali.
"Kemudian bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Motor Merek Honda Beat warna Hijau. Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP," pungkas Kombes Asep.(**)
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




