Minggu, 21 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Salut Untuk Reaksi Dan Kinerja Cepat TRC 112 Dan Dishub Pekanbaru, Respon Laporan/Aduan Masyarakat. Jalan Siak II Kembali Jadi Terang Benderang   ●   
  • Kolaborasi Kelurahan Bandar Raya Dengan Disdukcapil Pekanbaru, Berikan Layanan Cepat Dan Mudah Bagi Warga   ●   
  • Hukum di Kuansing Tumpul ke Atas, PETI Box Diduga Milik "AB" di Muara Lembu Bebas Pakai Ekskapator   ●   
  • Judi Berkedok GELPER Kembali Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, kapolsek Bungkam   ●   
Jaksa Masuk Sekolah: Kasi Penkum Kejati Riau Adakan Penyuluhan Hukum di SMK Negeri 3 Pekanbaru
Kamis 15 Agustus 2024, 06:39 WIB
Photo: Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, S.H Adakan Penyuluhan Hukum di SMK Negeri 3 Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah. Bertempat di SMK Negeri 3 Pekanbaru, Pada Rabu (14/08/24).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H dan diikuti oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H sebagi pemateri dan Analis Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jaksa Masuk Sekolah merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

Adapun materi yang dipaparkan dalam Jaksa Masuk Sekolah hari ini yakni "Peran Generasi Muda Dalam Pencegahan Human Traficking".

Dalam penyampainnya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H

Jaksa Masuk Sekolah merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

Human Traficking atau Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, Perdagangan orang adalah:

▪︎ Tindakan perekrutan
▪︎ Pengangkutan
▪︎ Penampungan
▪︎ Pengiriman
▪︎ Pemindahan
▪︎ Penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan
▪︎ Penggunaan Kekerasan
▪︎ Penculikan
▪︎ Penyekapan
▪︎ Pemalsuan
▪︎ Penipuan
▪︎ Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
▪︎ Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
▪︎ Memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
▪︎ Dilakukan didalam negara maupun antar negara.
▪︎ Untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Adapun faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, diantaranya: Faktor ekonomi, Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan atau sulitnya mendapatkan pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja.

Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top