Rabu, 24 Juni 2026

Breaking News

  • Mobil Truck Yang Parkir Sembarangan Di Sepanjang Jalan Siak II Pekanbaru, Dilaporkan Media Jetsiber ke TRC 112   ●   
  • Pekanbaru Genap 242 Tahun, Semangat KolaborAksi Dorong Pembangunan Berkelanjutan   ●   
  • Munaslub Srikandi Hanura 2026 Resmi Ditutup, Herlina Pakpahan Terpilih sebagai Ketua Umum Srikandi Hanura periode 2026–2031   ●   
  • TRC 112 Respon Laporan/Aduan Media Jetsiber Terkait Kabel WiFi Yang Menjuntai Di Payung Sekaki   ●   
  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
Kajati Riau Menjadi Narasumber Dalam Program Jaksa Menjawab di Riau Televisi
Rabu 24 Juli 2024, 11:11 WIB
Photo: Kajati Riau Menjadi Narasumber di Acara Riau Televisi

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam program Jaksa Menjawab bersama Riau Televisi (RTV). Bertempat si Gedung Riau Televisi (RTV), Pada Selasa (23/07/24).

Adapun tema program Jaksa Menjawab pada hari ini yakni Akselarasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri. Hukum yang modern itu adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum masyarakat.

Digitalisasi di bidang hukum juga menjadi keniscayaan untuk mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi.

Penegakan hukum secara humanis selain berpegang pada kodrati manusia juga harus memandang lingkungan budaya yang meliputi masyarakat (kearifan lokal). Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang telah membentuk kehidupannya, sehingga aparat penegak hukum dalam memproses suatu kasus atau perkara harus menggunakan hati nurani.

Dengan hati nurani maka akan dapat menentukan nilai etika dan moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara kaku, yang akhirnya justru tidak memberikan keadilan yang semestinya. Selain itu, penegakan hukum secara humanis juga harus mendasarkan pada perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis yakni Restorative Justice.

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Bahwa nilai-nilai humanisme dalam Restorative Justice dapat diwujudkan dengan melakukan gerakan-gerakan mendukung pendekatan generalis yang memungkinkan semua korban kejahatan untuk mengakses prosedur Restorative Justice di semua tahap proses pidana.

Kegiatan Jaksa Menjawab bersama Riau Televisi (RTV) berjalan aman, tertib, dan lancar.(**)

Plh. Kasi Penkum Kejati Riau
▪︎ Iwan Roy Carles, SH., MH




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top