Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Kejari Bengkalis Melaksankan Tahap II Dari Polres Bengkalis Perkara Tipikor Dana KPR
Jumat 12 Juli 2024, 17:28 WIB
Photo: Kejari Bengkalis Melaksanakan Tahap II Dari Polres Bengkalis Perkara Tipikor Dana KPR

Jetsiber.com - BENGKALIS - Telah dilaksanakan Tahap II dari Polres Bengkalis kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cab. Sei Pakning tahun 2011, Pada Jumat (12/07/24).

Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka berinisial:

1. B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning.
2. F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning.
3. M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
4. NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.

Bahwa akibat dari perbuatan 4 (empat) orang tersangka berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

Bahwa terhadap 4 (empat) orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa selanjutnya setelah tahap II selesai, 4 (empat) orang tersangka di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II Bengkalis.(**)

Sumber: Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H.




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top