Kamis, 25 Juni 2026

Breaking News

  • Milad Ke-4 AMI, Perkuat Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Penyalahgunaan Profesi Pers   ●   
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Kapolsek Mandau: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti   ●   
  • Diduga Salah Satu Perusahaan di kab. Pelalawan Tidak Memiliki Dokumen  SIPA   ●   
  • Mobil Truck Yang Parkir Sembarangan Di Sepanjang Jalan Siak II Pekanbaru, Dilaporkan Media Jetsiber ke TRC 112   ●   
  • Pekanbaru Genap 242 Tahun, Semangat KolaborAksi Dorong Pembangunan Berkelanjutan   ●   
Pastikan Pembinaan Berjalan Dengan Lancar, Rutan Pekanbaru Laksanakan Sidang TPP
Selasa 02 Juli 2024, 15:40 WIB
Photo: Rutan Pekanbaru Laksanakan Sidang TPP

Jetsiber.com - PEKANBARU - Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melaksanakan Sidang Tpp Pengangkatan Pemuka Dan Tamping Sesuai Permenkumham No 9 Tahun 2019, Pada Selasa (02/07/24).

Kegiatan dihadiri oleh Plt Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo Wulandoro, Kasi Pelayanan Tahanan Heru Prabowo Adi Sastro, Ka.KPR Arie Jelfri, Kasubsi Bimker Niko, Kasubsi BHPT Ridho Hakim, Komandan Jaga, Dokter dan Petugas Pelayanan Tahanan Rutan Pekanbaru. Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan program pembinaan serta pengajuan remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat.

Plt Karutan Pekanbaru, Subakdo Wulandoro mengatakan bahwa sidang TPP merupakan agenda rutin yang dilakukan, untuk memastikan bahwa setiap narapidana mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sidang TPP ini penting untuk mengkaji perkembangan perilaku dari para narapidana. Kami ingin memastikan bahwa narapidana yang mengikuti sidang TPP hari ini untuk tetap selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Rutan Pekanbaru" ujarnya.

Selanjutnya masing-masing pejabat Struktural Rutan Pekanbaru memberikan arahan terkait tanggung jawab pada Warga Binaan serta bagaimana berperilaku dan menjadi role model bagi warga binaan yang lainnya.  

Dalam sidang TPP ini, narapidana yang diajukan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Setiap usulan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku narapidana selama di dalam rutan, partisipasi dalam program pembinaan, dan laporan dari petugas pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis, serta membantu narapidana untuk dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top