Jumat, 25 Oktober 2024

Breaking News

  • Jelang Hari Listrik Nasional, PT PLN UIP JBT Kunjungi Sekda Purwakarta   ●   
  • Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon   ●   
  • Cooling System Polsek Rumbai Terima Audensi Ormas DPK Pekat IB Rumbai Barat   ●   
  • Kunjungan Kerja Danrem 031/WB Ke Inhu Langsung Disambut Plt Bupati Inhu   ●   
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Dorong Rutan Pekanbaru Jadi Pusat Ketahanan Pangan   ●   
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Tipikor Negeri Haya
Selasa 02 Juli 2024, 07:04 WIB
Photo: Pemeriksaan 8 Orang Saksi di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah

Jetsiber.com - AMBON - Telah dilaksanakan sidang ke - 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018,dan 2019. Sekira pukul 10.00 WIT bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Pada Senin (01/07/24).

Adapun nama-nama para tersangka sebagai berikut:

1.HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
2.MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
3.RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019

Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H.

Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.(**)

Sumber: Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top