Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana
Kamis 20 Juni 2024, 22:33 WIB
Photo: Kejari Kepulauan Aru Memusnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara

Jetsiber.com - KEPULAUAN ARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Dobo melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo yang laksanakan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Sekira pukul 09.00 Wib, Pada Hari Kamis (20/06/24).

Barang bukti yang dimusnahkan seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor, Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hidap Bong sebanyak 1 Paket dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar.

Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 270.

Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top