Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Permohonan Cabup-Wabup, Hamulian-Syahril Topan di Tolak MK RI dan Resmi Tetapkan Hasil PSU Pilkada Rohul !
Kamis 27 Mei 2021, 19:13 WIB

Rokan Hulu, Jetsiber.com- Mahkamah Konstitusi RI Hari ini Kamis 27 Mei 2021 melalui sidang terbuka telah menggelar sidang atas Nomor:138/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021,


Sidang MK RI dengan Pemohon calon Bupati dan wakil Bupati H. HAMULIAN, SP-M. SAHRIL TOPAN, ST dengan Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:

1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
3. Dalam Pokok Permohonan:
4. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

5. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021;


6. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020;
7. Status: Tidak Dapat Diterima,

Berdasarkan petikan Amar putusan pengadilan mahkamah konstitusi tersebut maka calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Riau dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Keputusan KPUD Rohul dengan Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 yakni H.Sukiman -H.Indra Gunawan resmi dan mutlak pemenang. (GS/AWI)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top