Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan   ●   
  •   ●   
  • Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM   ●   
  •   ●   
  •   ●   
Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Launching dan Diseminasi Standar Modul Perlakuan AKT
Senin 10 Juni 2024, 21:06 WIB
Photo: Lapas Kelas IIA Pekanbaru Mengikuti Kegiatan Secara Daring Pada Ruan Sekretariat WBBM

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme (AKT), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian telah selesai menyusun Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.

Lunching dan Diseminasi Standard Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme (AKT) dilaksanakan terpusat, Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri mengikuti kegiatan secara daring (dalam jaringan) pada ruang sekretariat WBBM dan diikuti oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Ismadi dan jajaran, Pada Senin (10/06/2024).

Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie dan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto.

Dalam diskusinya Pujo Harinto menyampaikan terkait bagaimana alur dalam memperlakukan Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan. “Dalam memperlakukan Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme ini harus dilakukan secara khusus dan memiliki standar tersendiri. Tentunya kita harus bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan AKT ini,” ucap Pujo.

"Taufik Andrie menambahkan terkait latar belakang pentingnya penangnan khusus dalam melakukan pembinaan bagi Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme. “Ada beberapa hal yang melatar belakangi pentingnya penanganan khusus bagi AKT ini diantaranya adalah penanganan AKT masih improvisasi, pengetahuan dan keterampilan khusus petugas pemasyarakatan tidak merata, minim peningkatan kapasitas khusus untuk perlakuan AKT, potensi radikalisasi proses dialami petugas pemasyarakatan dan penanganan tidak tuntas berpotensi menimbulkan kerentanan residivisme," tambah Taufik.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top