Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan FISIP UNRI Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM   ●   
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri   ●   
  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
Dua WBP Kls llB Prp mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
Rabu 26 Mei 2021, 21:30 WIB

Rokan Hulu, Jetsiber.com- Kepala Lembaga Permasyarakatan Pasir Pengaraian kelas llB, Eri Erawan memberikan Remisi khusus kepada dua orang Narapina/WBP, yang beragama Buddha berketepatan Hari Raya Waisak Rabu 26/05/2021 di Pasir Pengaraian.


Kalapas mengatakan, adapun pemberian remisi pada kedua Napi itu,telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“adapun Remisi yang diberikan, dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi adalah merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak ada melakukan pelanggaran
-pelanggaran yang telah ditentukan,”sebut Kalapas

Pemberian remisi kepada narapidana telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.”jelas Eri Erawan

Dari Sejumlah 819 orang WBP hanya 2 orang napi penerima Remisi tersebut bagi sahabat kita yang beragama budha dan mendapat remisi RK Waisak, 1 orang menerima remisi 1 Bulan , 1 napi mendapat remisi 2 bulan.

Kalapas memastikan di tengah pandemi Corona virus Disease 19 (COVID-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap di layani.sebut Kalapas Eri Erawan.  (GS).




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top