Minggu, 27 Oktober 2024

Breaking News

  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pembekalan Optimalkan Teknis Keprotokoleran   ●   
  • Ditlantas Polda Riau Lakukan Cooling System Kepada Pengunjung Mall Dengan Membagikan Helm   ●   
  • Dispora Riau Gelar Kegiatan Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan Tahun 2024   ●   
  • Ka. KPLP Gelar Kegiatan Sambung Rasa, Wujudkan Situasi Kondusif di Lapas Kelas IIA Pekanbaru   ●   
  • Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Lakukan Sidang Nasehat Pra Nikah Bagi Salah Satu Pegawai   ●   
JAM-Intelijen Hadiri Rapat Kerja Dengan DPD RI Membahas Penegakan Hukum di Daerah
Sabtu 25 Mei 2024, 14:36 WIB
Photo: JAM-Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani Hadiri Rapat Kerja Dengan DPD RI

Jetsiber.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta.

Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. Dalam rapat ini juga membahas mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Terkait hal tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.

Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.

Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.(**)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top