Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Tersangka DAW
Kamis 23 Mei 2024, 06:02 WIB
Photo: Tim SIRI Kejagung RI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Atas Nama Tersangka DAW

Jetsiber.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sekitar pukul 20.17 Wit bertempat di JalanTalasalapang, Kecamatan Rappocini Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Pada Selasa (21/05/24).

Adapun Identitas Tersangka yang diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung yaitu:

●Nama: DAW
●Tempat lahir: Banjarmasin
●Usia/tanggal lahir: 63 Tahun/14 November 1960
●Jenis kelamin: Laki-laki
●Kewarganegaraan: Indonesia
●Agama: Islam
●Tempat Tinggal: Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
●Pekerjaan: Wiraswasta

Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(**)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top