Selasa, 21 Mei 2024

Breaking News

  • Respon Laporan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Turun ke Lokasi Galian C PT.KMR   ●   
  • Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Kejati Riau Dengan PT. Angkasa Pura II   ●   
  • Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali Kecipratan Dampak Positifnya   ●   
  • Indra Gunawan Eet Mengembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai PAN   ●   
  • Presiden Jokowi-Elon Musk Bahas Akselerasi Transformasi Digital hingga Pengembangan Investasi   ●   
Klaim Fitnah Terbantahkan: Rektor UR Prof Sri Indarti Tegaskan Kebenaran, Kasus Medsos Resmi Dicabut
Jumat 10 Mei 2024, 13:42 WIB
Foto: Rektor UR Resmi Cabut Laporan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Gelombang penolakan dan protes keras yang dilancarkan oleh KNPI Riau terhadap Rektor Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Sri Indarti, berujung pada pencabutan laporan polisi yang kontroversial, Sampaikan Larshen Yunus Ketua DPD KNPI Tk 1 Provinsi Riau, kepada media melalui pesan whastaap, Jumat, Pukul: 8:30:00 WIB (10/05/24).

Rektor UR menegaskan bahwa tidak ada laporan yang ditujukan kepada mahasiswa, melainkan kepada akun media sosial yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penggugat, tambahkannya.

"Pelaku sebenarnya adalah Khariq Anhar, mahasiswa UR itu sendiri." jelas Larshen.

Penyelidikan Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa Prof. Dr. Sri Indarti tidak pernah melaporkan mahasiswanya.

"Jangan terjebak dalam asumsi dan tindakan tanpa informasi yang lengkap,” ujar Larshen Yunus, alumni FISIP UR, menyerukan kepada semua pihak untuk menghindari kesimpulan yang tergesa-gesa.

Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, menegaskan bahwa isu negatif yang beredar tentang Rektor UR harus segera diklarifikasi untuk menghindari fitnah yang tidak berdasar.

Beliau juga memastikan bahwa siapa pun yang telah memfitnah Prof. Sri akan berhadapan dengan konsekuensi hukum, terangnya.

Menurut Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, laporan awal ke polisi berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik, di mana Prof. Sri dikritik atas kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan label “Broker Pendidikan Universitas Riau”.

Namun, setelah terungkap bahwa pemilik akun media sosial adalah mahasiswa UR, Prof. Sri memutuskan untuk mencabut laporan tersebut, terang Yunus.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Larshen Yunus, Prof. Dr. Sri Indarti menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berpendapat dan kritik konstruktif.

“Kami mengedepankan prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan dan menjamin hak masyarakat untuk pendidikan yang layak,” ungkap Rektor UR.

Larshen Yunus mengakhiri dengan mengapresiasi sikap toleransi dan kebijaksanaan Prof. Sri, yang telah memaafkan pelaku dan meminta pencabutan kasus, menunjukkan kepemimpinan yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.

“Rektor UR Prof Sri Indarti: Pelindung Marwah Akademis dan Pilar Keadilan Pendidikan” Tutupnya.(Arjuna Sitepu)




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top