Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Rohil Klarifikasi: Tunda Bayar Terkendali, Keuangan Daerah Solid
Kamis 09 Mei 2024, 17:59 WIB
Foto: H.Fauzi Efrizal S Sos.M.Si (Sekda Rokan Hilir)

Jetsiber.com - ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan tegas dan penuh tanggung jawab menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang berjudul “Roda Kepemerintahan Rohil Terancam Mandek, Kuat Dugaan Sendatan Ekonomi Daerah Berkepanjangan.” Sekda Kabupaten Rokan Hilir, H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, kata H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si kepada awak media ini, saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Bupati Rohil, Jalan Batu Enam, Rabu - Pukul: 13:00 WIB (08/05/2024).

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas:

Pemerintah Daerah Rokan Hilir berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan media,” ujar Fauzi.

Penanganan Tunda Bayar:

Tim TPAD menangani dilema tunda bayar yang diangkat dalam pemberitaan dengan serius dan sistematis. “Kami berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien,” terang Fauzi.

Pelayanan Publik yang Meningkat:

Pemerintah Daerah Rokan Hilir memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan dengan lancar.

Amanat Peraturan Perundang-undangan:

- Pemerintah Daerah Rokan Hilir mengikuti amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Faktor Penyebab Tunda Bayar:

Fauzi menjelaskan bahwa tunda bayar dapat dipengaruhi oleh proses alokasi dan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kinerja penerimaan daerah. “Kondisi ini tidak unik hanya di Rokan Hilir, tetapi juga terjadi di daerah lain akibat keterlambatan dana transfer dari pusat dan provinsi,” tambahnya.

Seruan untuk Komunikasi Konstruktif:

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengajak masyarakat dan media untuk membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif.

“Mari kita hindari penyebaran informasi yang tidak berdasar dan dapat merugikan banyak pihak. Bersama, kita bisa memastikan bahwa informasi yang beredar adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Fauzi.

 

Editor : Arjuna Sitepu.

Sumber: Sekdakab Rohil




Editor : Redaksi
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top