Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi PMRJ Di Jakarta   ●   
  • Simak! Ini Manfaat Mendengarkan Musik Bagi Kesehatan Fisik dan Mental   ●   
  • Polda Lampung Berhasil Ungkap 355 Kasus Kejahatan Selama Ops Sikat Krakatau 2024   ●   
  • Menteri ESDM Tegaskan Komitmen Indonesia Dalam Mencapai Nol Emosi Karbon   ●   
  • Mendag : Perjanjian Dagang Antara Indonesia dan Korea Tingkatkan Investasi   ●   
Rohil Klarifikasi: Tunda Bayar Terkendali, Keuangan Daerah Solid
Kamis 09 Mei 2024, 17:59 WIB
Foto: H.Fauzi Efrizal S Sos.M.Si (Sekda Rokan Hilir)

Jetsiber.com - ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan tegas dan penuh tanggung jawab menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang berjudul “Roda Kepemerintahan Rohil Terancam Mandek, Kuat Dugaan Sendatan Ekonomi Daerah Berkepanjangan.” Sekda Kabupaten Rokan Hilir, H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, kata H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si kepada awak media ini, saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Bupati Rohil, Jalan Batu Enam, Rabu - Pukul: 13:00 WIB (08/05/2024).

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas:

Pemerintah Daerah Rokan Hilir berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan media,” ujar Fauzi.

Penanganan Tunda Bayar:

Tim TPAD menangani dilema tunda bayar yang diangkat dalam pemberitaan dengan serius dan sistematis. “Kami berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien,” terang Fauzi.

Pelayanan Publik yang Meningkat:

Pemerintah Daerah Rokan Hilir memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan dengan lancar.

Amanat Peraturan Perundang-undangan:

- Pemerintah Daerah Rokan Hilir mengikuti amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Faktor Penyebab Tunda Bayar:

Fauzi menjelaskan bahwa tunda bayar dapat dipengaruhi oleh proses alokasi dan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kinerja penerimaan daerah. “Kondisi ini tidak unik hanya di Rokan Hilir, tetapi juga terjadi di daerah lain akibat keterlambatan dana transfer dari pusat dan provinsi,” tambahnya.

Seruan untuk Komunikasi Konstruktif:

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengajak masyarakat dan media untuk membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif.

“Mari kita hindari penyebaran informasi yang tidak berdasar dan dapat merugikan banyak pihak. Bersama, kita bisa memastikan bahwa informasi yang beredar adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Fauzi.

 

Editor : Arjuna Sitepu.

Sumber: Sekdakab Rohil




Editor : Redaksi
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top